(1)
Data konkret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditindaklanjuti dengan:
a.
pengawasan; dan/atau
b.
Pemeriksaan.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan Pemeriksaan spesifik atas data konkret sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pemeriksaan pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.