BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN) DALAM BENTUK FORMULIR KERTAS (HARD COPY) BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN DI KPP PRATAMA JAKARTA GAMBIR DUA, KPP PRATAMA JAKARTA GAMBIR TIGA, DAN KPP PRATAMA JAKARTA TANAH ABANG SATU DALAM RANGKA UJI COBA PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN DI KANTOR PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
1.
Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut dengan KPP adalah KPP Pratama Jakarta Gambir Dua, KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga, dan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu.
2.
Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut dengan PKP adalah PKP yang dikukuhkan di KPP yang menerbitkan atau mengkreditkan tidak lebih dari 30 (tiga puluh) Faktur Pajak Standar atau dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar, dalam 1 (satu) Masa Pajak.
3.
Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut dengan SPT adalah SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam bentuk formulir kertas
(hard copy)
;
4.
Lampiran SPT adalah Lampiran 1 SPT dan Lampiran 2 SPT.
5.
Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.