PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-383/PJ/2002 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN SETORAN PAJAK MELALUI SISTEM PEMBAYARAN ON-LINE DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN DALAM BENTUK DIGITAL
Ketentuan Pasal 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-383/PJ/2002 tentang Tata Cara Pembayaran Setoran Pajak Melalui Sistem Pembayaran
On-line
dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Dalam Bentuk Digital sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-215/PJ/2003 diubah yaitu dengan menambah 2 (dua) ayat baru yaitu ayat (2) dan ayat (3), sehingga dengan keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 4
(1)
Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Wajib melakukan pembayaran setoran pajak melalui sistem pembayaran
on-line
dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bentuk digital terhitung mulai tanggal 1 September 2002.
(2)
Wajib Pajak Badan yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bentuk digital (e-SPT) terhitung tanggal 1 Januari 2005.
(3)
Kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan dalam bentuk digital (e-SPT) bagi Wajib Pajak selain Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), akan diatur lebih lanjut."
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.