Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SPT TAHUNAN

DJP tidak berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 26/2012 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2009. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia . Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2009 DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd DARMIN NASUTION

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.