⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 26/2012 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia
.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Februari 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
DARMIN NASUTION
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.