PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-47/PJ/2011 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN UJI COBA PENERAPAN SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK (BILLING SYSTEM) DALAM SISTEM MODUL PENERIMAAN NEGARA
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik
(Billing System)
, diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 7 diubah dan ditambahkan satu angka yaitu angka 12 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
1.
Modul Penerimaan Negara adalah modul penerimaan yang memuat serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan yang berhubungan dengan penerimaan negara dan merupakan bagian dari sistem perbendaharaan dan anggaran negara.
2.
Sistem pembayaran pajak secara elektronik
(billing system)
adalah serangkaian proses yang meliputi kegiatan pendaftaran peserta
billing
, pembuatan Kode
Billing
, pembayaran berdasarkan Kode
Billing
dan rekonsiliasi
billing
dalam sistem Modul Penerimaan Negara.
3.
Nomor Identitas Peserta
Billing
yang selanjutnya disebut dengan NIPB adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai identitas peserta sistem pembayaran pajak secara elektronik.
4.
Personal Identification Number
(PIN) atau
password
adalah nomor identitas Wajib Pajak sebagai sarana untuk dapat masuk aplikasi pembuatan Kode Billing dan melakukan pembayaran pajak secara elektronik.
5.
User ID
adalah nama identitas Wajib Pajak yang bersama dengan PIN dapat digunakan sebagai sarana untuk dapat masuk ke aplikasi pembuatan Kode
Billing
dan melakukan pembayaran pajak secara elektronik.
6.
Kode
Billing
adalah kode identifikasi suatu jenis pembayaran atau setoran pajak yang akan dilakukan Wajib Pajak.
7.
Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disebut dengan BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara atau atas dokumen yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berasal dari potongan SPM.
8.
Bank/Pos Persepsi adalah Bank/Pos Persepsi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
9.
Kantor Pelayanan Pajak adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
10.
Reversal
adalah prosedur pembalikan transaksi yang dilakukan oleh Bank/Pos Persepsi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk perbaikan transaksi yang tidak mengakibatkan uang keluar dari Kas Negara.
11.
Rekonsiliasi
billing
adalah kegiatan mencocokkan data
billing
yang telah diterbitkan dengan data
billing
yang telah dibayar.
12.
ATM adalah Anjungan Tunai Mandiri.
2.
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1)
Uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik
(billing system)
dilaksanakan terbatas untuk:
a.
Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik
(billing
system)
;
b.
pemenuhan kewajiban perpajakan PPh dan/atau PPN atas nama Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tidak termasuk pajak-pajak yang dibayar bukan atas nama dan NPWP Wajib Pajak sendiri, dan pajak-pajak dalam rangka impor; dan
c.
pembayaran pada Bank/Pos Persepsi tertentu yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dalam rangka uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik
(billing system)
.
(2)
Pembayaran pajak dalam rangka uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik
(billing system)
dapat dilakukan melalui
teller (over the counter)
, ATM dan
Internet Banking
pada Bank/Pos Persepsi.
3.
Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2) diubah dan ditambahkan 3 (tiga) ayat yaitu ayat (3), (4) dan (5) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1)
Wajib Pajak menerima BPN atas pembayaran pajak melalui pelaksanaan uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik
(billing system)
.
(2)
BPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk transaksi melalui:
a.
teller (over the counter)
, diterbitkan dalam bentuk Dokumen BPN;
b.
ATM, diterbitkan dalam bentuk struk ATM;
c.
internet banking
, diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik yang dapat dicetak oleh Wajib Pajak.
(3)
BPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setidak-tidaknya mencantumkan elemen-elemen sebagai berikut:
a.
Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN);
b.
Nomor Transaksi Bank (NTB) / Nomor Transaksi Pos (NTP);
c.
Kode
Billing
;
d.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e.
Nama Wajib Pajak;
f.
Alamat Wajib Pajak, kecuali untuk BPN yang diterbitkan melalui ATM;
g.
Nomor Objek Pajak (NOP) dalam hal transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan kegiatan membangun sendiri, kecuali untuk BPN yang diterbitkan melalui ATM;
h.
Kode Akun Pajak;
i.
Kode Jenis Setoran;
j.
Masa Pajak;
k.
Tahun Pajak;
l.
Nomor ketetapan pajak, dalam hal pelunasan pajak yang kurang dibayar/disetor berdasarkan Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak atau putusan lain;
m.
Tanggal transaksi; dan
n.
Jumlah nominal pembayaran.
(4)
BPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk cetakan, salinan dan fotokopinya kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak (SSP) dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(5)
Apabila terdapat perbedaan antara data pembayaran yang tertera dalam BPN dengan data pembayaran menurut MPN, maka yang dianggap sah adalah data pembayaran menurut MPN.
4.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1)
Dalam pelaksanaan uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik
(billing system)
, Wajib Pajak tetap dapat melakukan pembayaran di Bank/Pos Persepsi dengan menggunakan formulir SSP secara manual.
(2)
Pembayaran pajak melalui ATM dan
Internet Banking
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan kesiapan Bank/Pos Persepsi.
Butir perubahan
Pasal ini memuat ketentuan peraturan lain yang diubah. Judul "Pasal N" di dalamnya milik peraturan yang diubah, bukan peraturan ini.
Angka 1 — diubah (menyasar Pasal 1, 1, 1)
Angka 2 — diubah (menyasar Pasal 3, 3, 3)
Angka 3 — diubah (menyasar Pasal 8, 8, 8)
Angka 4 — diubah (menyasar Pasal 11, 11)
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.