PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TERKAIT DENGAN PENERBITAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN DI BIDANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.