Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal I

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-27/PJ/2012 TENTANG BENTUK DAN ISI NOTA PENGHITUNGAN, BENTUK DAN ISI SURAT KETETAPAN PAJAK SERTA BENTUK DAN ISI SURAT TAGIHAN PAJAK

DJP diubah sebagianⓘBatang tubuh

Beberapa bagian lampiran dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2012 tentang Bentuk dan lsi Nota Penghitungan, Bentuk dan Isi Surat Ketetapan Pajak Serta Bentuk dan Isi Surat Tagihan Pajak, diubah sebagai berikut: 1. Mengubah beberapa bagian isi/format Nota Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi (Kode Formulir F.4.1.77.), sebagai berikut: a. Menghapus Dasar Penerbitan Ketetapan/Keputusan Angka 5 Verifikasi; b. menambahkan Dasar Hukum Ketetapan/Keputusan berupa Undang-Undang Pengampunan Pajak (UU PP); c. menghapus kata "verifikasi" pada isian nomor dan tanggal Laporan Penelitian/verifikasi/Pemeriksaan/Pemeriksaan Ulang/Pemeriksaan Bukper; d. menambahkan Uraian Angka 21.b. Sanksi Administrasi SKPKB berupa Bunga Pasal 18 (2) UU PP; e. menambahkan Uraian Angka 21.b. Sanksi Administrasi SKPKB berupa Kenaikan Pasal 18 (3) UU PP; f. menghapus catatan Angka 5) Kolom ini tidak diisi dalam hal : b. Dasar penerbitan ketetapan adalah verifikasi Pasal 15 ayat (3) atau 17 ayat (2) UU KUP; sehingga format Nota Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini. 2. Mengubah beberapa bagian Petunjuk Pengisian formulir Nota Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan /Orang Pribadi (Kode Formulir F.4.1.77.), sebagai berikut: a. menghapus kata "verifikasi" pada Bagian A Angka 1, Bagian B Angka 1 Lap. Penelitian/Verifikasi/Pemeriksaan/Pemeriksaan Ulang/Pemeriksaan Bukper, Bagian B Angka 2 Kolom Jumlah Rupiah/US$ Menurut FISKUS, dan Bagian B Angka 2 Baris/Nomor Urut 21 Sanksi Administrasi. b. menghapus kata "diverifikasi" pada Bagian B Angka 1 Pengisian Data/Identitas Masa Pajak, Bagian B Angka 1 Pengisian Data/Identitas Tahun Pajak. c. menghapus frase "petugas verifikasi" pada Bagian B Angka 2 Kolom Jumlah Rupiah/US$ Menurut: FISKUS, Bagian C Dihitung, dan Bagian C Diteliti. d. menghapus frase "atau verifikasi Pasal 15 ayat (3)/Pasal 17 ayat (2)" pada Bagian B Angka 2 Kolom Jumlah Rupiah/US$ Menurut: PEMBAHASAN AKHIR (DISETUJUI). e. menambahkan penjelasan pada Bagian B Angka 2 Pengisian tabel Nota Penghitungan Baris/Nomor Urut 6.d. Penghasilan neto dalam negeri lainnya: Lain-lain. f. menambahkan penjelasan pada Bagian B Angka 2 Pengisian tabel Nota Penghitungan Pengisian tabel Nota Penghitungan Baris/Nomor Urut 9. Penghasilan neto luar negeri. g. menambahkan penjelasan pada Bagian B Angka 2 Pengisian tabel Nota Penghitungan Baris/Nomor Urut 15. Penghasilan Kena Pajak. h. menambahkan penjelasan pada Bagian B Angka 2 Pengisian tabel Nota Penghitungan Baris/Nomor Urut 19.c. Kredit Pajak: Dibayar Sendiri. i. menambahkan penjelasan pada Bagian B Angka 2 Pengisian tabel Nota Penghitungan Baris/Nomor Urut 19.e. Kredit Pajak: PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP). j. menambahkan penjelasan pada Bagian B Angka 2 Pengisian tabel Nota Penghitungan Baris/Nomor Urut 20.a. : Pajak yang : Tidak/Kurang Dibayar; k. menambahkan penjelasan pada Bagian B Angka 2 Pengisian tabel Nota Penghitungan Baris/Nomor Urut 20.b. : Pajak yang : Lebih Dibayar/Tidak Seharusnya Terutang; l. menambahkan penjelasan pada Bagian B Angka 2 Pengisian tabel Nota Penghitungan Baris/Nomor Urut 20.c. : Pajak yang : Nihil; sehingga Petunjuk Pengisian formulir Nota Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan/ Orang Pribadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini. 3. Mengubah beberapa bagian formulir Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi (Kode Formulir F.4.1.23.), sebagai berikut: a. menghapus kata "verifikasi" pada Angka Romawi I; b. menghapus kata "verifikasi" pada Angka Romawi II; c. menghapus kata "verifikasi" pada Angka Romawi II Angka 10; d. menambahkan bagian pada Angka Romawi II angka 8 Sanksi Administrasi huruf g; e. menambahkan bagian pada Angka Romawi II angka 8 Sanksi Administrasi huruf h; sehingga formulir Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini. 4. Mengubah beberapa bagian formulir Lampiran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi (Kode Formulir F.4.1.23.), sebagai berikut: a. menambahkan Uraian nomor 20 Sanksi Administrasi huruf g; b. menambahkan Uraian nomor 20 Sanksi Administrasi huruf h; sehingga formulir Lampiran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini. 5. Menghapus kata "Verifikasi" pada Bagian B Angka 2 huruf b.10 Petunjuk Pengisian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi (Kode Formulir F.4.1.23.), sehingga Petunjuk Pengisian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini. 6. Mengubah beberapa bagian formulir Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi (Kode Formulir F.4.1.23.), sebagai berikut: a. menghapus kata "verifikasi" dan menambah kata "penelitian" pada Angka Romawi I; b. menghapus kata "vetifikasi" dan menambah kata "penelitian" pada Angka Romawi II; sehingga formulir Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal ini. 7. Mengubah catatan nomor 2) pada formulir Lampiran Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi (Kode Formulir F.4.1.23.) sehingga formulir Lampiran Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal ini.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.