PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SECARA JABATAN SEHUBUNGAN DENGAN PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN KEPADA DEBITUR DALAM RANGKA MENDUKUNG PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
(1)
Subsidi bunga/subsidi margin diberikan kepada Debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah.
(2)
Debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a.
merupakan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Koperasi, dan/ atau debitur lainnya dengan plafon Kredit/Pembiayaan paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah);
b.
memiliki baki debet Kredit/Pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020;
c.
tidak termasuk dalam daftar hitam nasional;
d.
memiliki kategori
performing loan lancar
(kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020; dan
e.
memiliki NPWP atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.
(3)
Untuk mendapatkan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, pemberian NPWP bagi Debitur dapat dilakukan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(4)
Pemberian NPWP secara jabatan terhadap Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan hasil penelitian administrasi.
(5)
Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan atas:
a.
data Debitur yang diperoleh Direktorat Jenderal Pajak dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan, berdasarkan data Debitur penerima subsidi bunga/subsidi margin yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
b.
data dan/atau informasi lainnya yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(6)
Berdasarkan hasil penelitian administrasi atas data Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Pajak secara jabatan menerbitkan NPWP Pusat melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Secara Jabatan Sehubungan Dengan Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin.
(7)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderalini.
(8)
Dalam hal Debitur yang diberikan NPWP Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memiliki tempat kegiatan usaha yang berada pada wilayah kerja KPP yang berbeda dengan tempat tinggal atau tempat kedudukannya, Debitur dimaksud wajib mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP Cabang pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.