Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SECARA JABATAN SEHUBUNGAN DENGAN PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN KEPADA DEBITUR DALAM RANGKA MENDUKUNG PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Berdasarkan penerbitan NPWP secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) dan dalam hal NPWP yang diterima oleh Debitur telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, Debitur sebagai Wajib Pajak orang pribadi atau Badan dapat: a. mengajukan permohonan aktivasi EFIN; dan/atau b. mengajukan permintaan kembali atas Kartu NPWP dan SKT, pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak. (2) Khusus untuk Debitur sebagai Wajib Pajak orang pribadi, permohonan aktivasi EFIN dan/atau permintaan kembali Kartu NPWP dan SKT dapat diajukan di seluruh KPP atau KP2KP. (3) Berdasarkan permohonan Debitur atau secara jabatan, dapat dilakukan: a. perubahan data Wajib Pajak; b. pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar; c. pengaktifan kembali Wajib Pajak Non-Efektif; dan/atau d. penghapusan NPWP, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. (4) Debitur dapat memperoleh infomasi terkait NPWP yang telah diterbitkan secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, berupa: a. contact center , dan/atau b. saluran tertentu lainnya.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.