Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SECARA JABATAN SEHUBUNGAN DENGAN PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN KEPADA DEBITUR DALAM RANGKA MENDUKUNG PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Secara Jabatan Sehubungan Dengan Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang dibuat berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Secara Jabatan Sehubungan Dengan Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang Direktur Jenderal Pajak tidak menetapkan keputusan lain.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.