Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2014 tentang Pengawasan terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak yang Dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah,dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.