(1)
Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak wajib menindaklanjuti pengaduan dan menyampaikan hasil tindak lanjut kepada pelapor paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak pengaduan diterima lengkap.
(2)
Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dikonfirmasi kepada pihak pelapor paling lambat 14 (empat belas) hari sejak pengaduan selesai ditindaklanjuti.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.