TATA CARA PENERBITAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN UNTUK SEKTOR PERKEBUNAN, SEKTOR PERHUTANAN, SEKTOR PERTAMBANGAN, DAN SEKTOR LAINNYA
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
2.
Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PBB adaIah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985: tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
3.
Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut PBB adaIah pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PBB.
4.
Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disebut SPOP adalah surat yang digunakan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data objek pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak PBB sektor Perkebunan, sektor Perhutanan, sektor Pertambangan, dan sektor lainnya ke Direktorat Jenderal Pajak.
5.
Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disebut LSPOP adalah forrnulir yang digunakan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data rinci objek pajak PBB sektor Perkebunan, sektor Perhutanan, sektor Pertambangan, dan sektor lainnya.
6.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disebut SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya PBB terutang kepada Wajib Pajak.
7.
Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut KPP adalah kantor pelayanan pajak yang rnengadministrasikan objek pajak PBB.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.