TATA CARA PENERBITAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN UNTUK SEKTOR PERKEBUNAN, SEKTOR PERHUTANAN, SEKTOR PERTAMBANGAN, DAN SEKTOR LAINNYA
a.
Pengaturan mengenai bentuk dan isi SPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal ini untuk:
1)
sektor Perkebunan, sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi, dan sektor lain nya, mulai berlaku sejak tahun 20 15 ; dan
2)
sektor Perhutanan mulai berlaku sejak tahun 2016 .
b.
Pengaturan mengenai hal-hal selain ketentuan pada huruf a, mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Direktur Jenderal ini ditetapkan.
Plt.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Januari 20 15
DlREKTUR JENDERAL PAJAK,
Ttd.
MARDlASMO
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.