Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

TATA CARA PENERBITAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN UNTUK SEKTOR PERKEBUNAN, SEKTOR PERHUTANAN, SEKTOR PERTAMBANGAN, DAN SEKTOR LAINNYA

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

a. Pengaturan mengenai bentuk dan isi SPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal ini untuk: 1) sektor Perkebunan, sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi, dan sektor lain nya, mulai berlaku sejak tahun 20 15 ; dan 2) sektor Perhutanan mulai berlaku sejak tahun 2016 . b. Pengaturan mengenai hal-hal selain ketentuan pada huruf a, mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Direktur Jenderal ini ditetapkan. Plt. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 20 15 DlREKTUR JENDERAL PAJAK, Ttd. MARDlASMO

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.