Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal II

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-9/PJ/2008 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

1. Terhadap Wajib Pajak yang sebelum Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku telah terdaftar dan/atau yang akan dipindahkan dari Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Satu atau Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Dua tetap diadministrasikan di Kantor Pelayanan Pajak dimaksud, kecuali apabila Wajib Pajak telah pindah tempat terdaftar dan/atau tempat melaporkan usaha dari Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Satu atau Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Dua. 2. Dalam hal Wajib Pajak telah pindah tempat terdaftar dan/atau tempat melaporkan usaha dari Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Satu atau Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Dua, dan berkedudukan dan/atau bertempat tinggal di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Wajib Pajak dapat mendaftarkan diri kembali ke Kantor Pelayanan Pajak dimaksud dengan mengajukan permohonan pindah sesuai ketentuan berlaku mengenai tata cara pemindahan wajib pajak dan/atau pengusaha kena pajak ke Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Satu atau Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Dua. 3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 5 Agustus 2011 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. A. FUAD RAHMANY NIP 195411111981121001

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.