TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PELAPORAN USAHA DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SERTA PERUBAHAN DATA DAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK
(1)
Berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil Verifikasi dalam rangka penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, KPP memberikan keputusan atas permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
(2)
Dalam memberikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPP juga mempertimbangkan:
a.
utang pajak; dan
b.
proses hukum atau proses administrasi berupa:
1)
pembetulan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang KUP;
2)
gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang KUP;
3)
keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang KUP;
4)
banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP;
5)
pengurangan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP; dan
6)
peninjauan kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak.
c.
Status seluruh Nomor Pokok Wajib Pajak cabang Wajib Pajak, dalam hal penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan terhadap Nomor Pokok Wajib Pajak pusat.
(3)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa penerbitan Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atau penerbitan Surat Penolakan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.
(4)
Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan dalam hal:
a.
berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil Verifikasi terdapat rekomendasi penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak;
b.
tidak terdapat utang pajak, atau terdapat utang pajak tetapi:
1)
penagihannya sudah daluwarsa;
2)
Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan; atau
3)
Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan;
c.
tidak terdapat proses hukum atau proses administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b; dan
d.
seluruh Nomor Pokok Wajib Pajak cabang Wajib Pajak telah dihapus, dalam hal penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan terhadap Nomor Pokok Wajib Pajak pusat.
(5)
Surat Penolakan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan dalam hal:
a.
berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil Verifikasi terdapat rekomendasi untuk tidak melakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak; atau
b.
berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil Verifikasi terdapat rekomendasi penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, namun:
1)
terdapat utang pajak;
2)
terdapat proses hukum atau proses administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b; dan/atau
3)
terdapat Nomor Pokok Wajib Pajak cabang yang belum dihapus, dalam hal penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan terhadap Nomor Pokok Wajib Pajak pusat.
(6)
Dalam hal penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan terkait penggabungan usaha, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipertimbangkan.
(7)
Penerbitan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling lama:
a.
6 (enam) bulan sejak tanggal Bukti Penerimaan Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7) atau Pasal 11 ayat (7), dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak orang pribadi; atau
b.
12 (dua belas) bulan sejak tanggal Bukti Penerimaan Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7) atau Pasal 11 ayat (7), dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak badan.
(8)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) telah terlampaui dan KPP tidak menerbitkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan KPP menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berakhir.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.