TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PELAPORAN USAHA DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SERTA PERUBAHAN DATA DAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK
Perubahan data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dapat dilakukan secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf b apabila:
a.
terdapat data dan/ atau informasi yang menunjukkan adanya perubahan data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2); dan
b.
Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak tidak mengajukan permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 atau Pasal 30.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.