Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 31

TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PELAPORAN USAHA DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SERTA PERUBAHAN DATA DAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

Perubahan data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dapat dilakukan secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf b apabila: a. terdapat data dan/ atau informasi yang menunjukkan adanya perubahan data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2); dan b. Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak tidak mengajukan permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 atau Pasal 30.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.