⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 25/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Pedoman pengakuan, pengukuran, pencatatan, penyajian, dan pengungkapan Piutang Pajak dalam Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan sesuai pedoman yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.