⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 25/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku untuk penyusunan Laporan Keuangan Tahunan Tahun Anggaran 2020.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 09 November 2020
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SURYO UTOMO
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.