⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2):
a.
bagi Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas disampaikan dalam bentuk formulir kertas
(hardcopy)
1770-Y/1771-Y/1771-$Y sebagaimana dimaksud pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, atau dalam bentuk data elektronik (
e
-SPTy);
b.
bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas disampaikan dalam bentuk surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2)
Data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihasilkan dari aplikasi
e
-SPTy yang dibuat oleh Direktur Jenderal Pajak.
(3)
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya berlaku untuk Tahun Pajak 2008.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.