Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TATA CARA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2): a. bagi Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) 1770-Y/1771-Y/1771-$Y sebagaimana dimaksud pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, atau dalam bentuk data elektronik ( e -SPTy); b. bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas disampaikan dalam bentuk surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (2) Data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihasilkan dari aplikasi e -SPTy yang dibuat oleh Direktur Jenderal Pajak. (3) Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya berlaku untuk Tahun Pajak 2008.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.