⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) disampaikan:
a.
secara langsung;
b.
melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c.
dengan cara lain.
(2)
Cara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.
melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
b.
e-Filing
melalui ASP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3)
Atas penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan tanda penerimaan surat dan atas penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan Bukti Penerimaan Elektronik.
(4)
Bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a atau tanda penerimaan surat dan bukti penerimaan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bukti penerimaan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.