PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 25/PJ/2008 TENTANG BENTUK DAN ISI NOTA PENGHITUNGAN, SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
Menyempurnakan beberapa bagian pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 33/PJ/2008 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 25/PJ/2008 tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak, sebagai berikut:
mengubah isi formulir Surat Tagihan Pajak (Kode Formulir F.5.1.23.) dan Nota Penghitungan Pajak Penghasilan Badan/Orang Pribadi (Kode Formulir F.4.1.77.);
mengubah isi formulir Surat Tagihan Pajak (Kode Formulir F.5.1.23.) dan Nota Penghitungan Pajak Penghasilan Pemotongan/Pemungutan (Kode Formulir F.4.1.77.);
mengubah isi formulir Surat Tagihan Pajak (Kode Formulir F.5.0.23.) dan Nota Penghitungan Bunga/Denda Penagihan (Kode Formulir F.5.0.77.);
mengubah isi formulir Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (Kode Formulir F.4.2.23.) dan Nota Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (Kode Formulir F.4.2.77.), sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.