PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-2/PJ/2011 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2011 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) diubah sebagai berikut
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 5 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
1.
Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut dengan KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat Pemungut Pajak Pertambahan Nilai terdaftar.
2.
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan yang selanjutnya disebut dengan KP2KP adalah Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan yang berada dalam wilayah KPP.
3.
Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut dengan PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya.
4.
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut dengan Pemungut PPN adalah bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah tersebut.
5.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut dengan SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, objek dan/atau bukan objek Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk suatu Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
6.
Lampiran SPT:
a.
bagi PKP yang tidak menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan adalah Formulir 1111 AB, Formulir 1111 A1, Formulir 1111 A2, Formulir 1111 B1, Formulir 1111 B2, dan Formulir 1111 B3;
b.
bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan adalah Formulir 1111 A DM dan Formulir 1111 R DM;
c.
bagi Pemungut PPN adalah Lampiran 1 SPT dan Lampiran 2 SPT.
7.
SPT Lengkap adalah SPT yang semua elemen SPT Induk dan semua Lampiran yang dipersyaratkan telah diisi dan disampaikan dengan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya.
8.
Tempat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut dengan TPT adalah tempat pelayanan perpajakan terintegrasi pada KPP dengan menggunakan sistem komputer untuk meningkatkan pelayanan kepada PKP.
9.
e
-SPT adalah aplikasi pengisian SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
10.
Data elektronik adalah data SPT Masa PPN yang dihasilkan dari
e
-SPT.
11.
Media elektronik adalah sarana penyimpanan data elektronik yang dapat digunakan untuk memindahkan data dari suatu komputer ke komputer lainnya, antara lain
flash disk
dan
Compact Disc
(CD).
12.
Penyedia Jasa Aplikasi (
Application Service Provider
) yang selanjutnya disebut dengan ASP adalah perusahaan yang telah ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai perusahaan yang dapat menyalurkan penyampaian SPT Masa PPN secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak.
13.
e-Filing
adalah suatu cara penyampaian SPT yang dilakukan secara
on-line
yang
real time
melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id ) atau ASP.
14.
Tanda Terima SPT adalah Bukti Penerimaan Surat yang selanjutnya disebut dengan BPS, yang dihasilkan dari menu penerimaan SPT untuk disampaikan kepada PKP atau Pemungut PPN.
15.
Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT Masa PPN dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.
16.
Pengujian data adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kebenaran pengisian data elektronik Induk SPT Masa PPN dan Lampiran SPT Masa PPN.
17.
Perekaman SPT adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memasukkan semua unsur SPT ke dalam basis data perpajakan dengan cara antara lain merekam,
uploading
, dan/atau memindai (
scanning
).
18.
Loading
adalah kegiatan memindahkan data/informasi digital dari media digital atau jaringan komunikasi data ke sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.
19.
Pengolahan SPT adalah serangkaian kegiatan yang meliputi penelitian, pengujian data, validasi, dan perekaman/
loading
SPT.
2.
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 7) diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1)
PKP atau Pemungut PPN menyampaikan SPT dengan kelengkapan sebagai berikut:
a.
Bagi PKP yang tidak menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan SPT terdiri dari:
1)
Induk SPT Masa PPN 1111 - Formulir 1111 (F.1.2.32.04);
2)
Formulir 1111 AB - Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan (D.1.2.32.07);
3)
Formulir 1111 Al - Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP (D.1.2.32.08);
4)
Formulir 1111 A2 - Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak (D.1.2.32.09);
5)
Formulir 1111 B1- Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dan Luar Daerah Pabean (D.1.2.32.10);
6)
Formulir 1111 B2- Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri (D.1.2.32.11); dan
7)
Formulir 1111 B3 - Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas (D.1.2.32.12).
b.
Bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan, SPT terdiri dari:
1)
Induk SPT Masa PPN 1111 DM - Formulir 1111 DM (F.1.2.32.05);
2)
Formulir 1111 A DM - Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak (D.1.2.32.13); dan
3)
Formulir 1111 R DM- Daftar Pengembalian BKP dan Pembatalan JKP oleh PKP yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan (D.1.2.32.14).
c.
Bagi Pemungut PPN, SPT terdiri dari:
1)
Induk SPT - Formulir 1107 PUT (F.1.2.32.02);
2)
Lampiran 1 Daftar PPN dan PPnBM Yang Dipungut Oleh Bendaharawan Pemerintah- Formulir 1107 PUT 1 (D.1.2.32.03); dan
3)
Lampiran 2 Daftar PPN dan PPnBM Yang Dipungut Oleh Selain Bendaharawan Pemerintah- Formulir 1107 PUT 2 (D.1.2.32.04).
(2)
SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
huruf a atau huruf b wajib diisi oleh setiap PKP;
b.
huruf c wajib diisi oleh setiap Pemungut PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
3.
Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1)
SPT dapat berbentuk:
a.
formulir kertas (
hard copy
); atau
b.
data elektronik, yang disampaikan:
1)
dalam media elektronik; atau
2)
melalui
e-Filing
.
(1a)
Setiap PKP wajib menyampaikan SPT dalam bentuk data elektronik.
(1b)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) adalah PKP Orang Pribadi yang:
a.
melaporkan tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen (Faktur Pajak/dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan/atau Nota Retur/Nota Pembatalan) pada setiap Lampiran SPT dalam 1 (satu) Masa Pajak; dan
b.
jumlah seluruh penyerahan barang dan jasanya dalam 1 (satu) Masa Pajak kurang dari Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah),
dapat menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas (
hard copy
) atau dalam bentuk data elektronik.
(1c)
Pemungut PPN dapat menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas (
hard copy
) atau dalam bentuk data elektronik.
(2)
SPT dapat disampaikan oleh PKP atau Pemungut PPN dengan cara manual, yaitu:
a.
disampaikan langsung ke KPP atau KP2KP; atau
b.
disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat, ke KPP atau KP2KP
(3)
Dalam hal SPT disampaikan dalam bentuk media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1, PKP atau Pemungut PPN harus menggunakan
e
-SPT dan Induk SPT tetap disampaikan dalam bentuk formulir kertas (
hard copy
).
(4)
SPT dalam bentuk data elektronik dapat disampaikan oleh PKP melalui
e-Filing
, yang tata cara penyampaiannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(5)
Penyampaian SPT dengan cara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah penyampaian SPT yang Induk SPT-nya disampaikan dalam bentuk formulir kertas (
hard copy
), sedangkan Lampiran SPT dapat disampaikan dalam bentuk formulir kertas (
hard copy
) atau dalam bentuk media elektronik.
4.
Romawi I huruf A huruf b angka 1) dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2011 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1)
Jenis PKP atau Pemungut PPN, Jumlah Dokumen, dan Jumlah Penyerahan Barang dan Jasa
Mengecek jenis PKP (Badan atau Orang Pribadi) atau Pemungut PPN.
a.
Apabila PKP Badan maka SPT harus disampaikan dalam bentuk data elektronik;
b.
Apabila PKP Orang Pribadi maka harus mengecek jumlah dokumen (Faktur Pajak/dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan/ atau Nota Retur/Nota Pembatalan) yang diterbitkan/diterima oleh PKP dan jumlah seluruh penyerahan barang dan jasa yang dilakukan oleh PKP, dengan ketentuan sebagai berikut:
(1)
Apabila jumlah dokumen yang dilaporkan dalam 1 (satu) Masa Pajak tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen pada setiap Lampiran SPT dan jumlah seluruh penyerahan barang dan jasanya dalam 1 (satu ) Masa Pajak kurang dari Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), maka SPT dapat disampaikan dalam bentuk formulir kertas (
hard copy
) atau dalam bentuk data elektronik.
(2)
Apabila jumlah dokumen yang dilaporkan dalam 1 (satu) Masa Pajak lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen pada salah satu Lampiran SPT atau jumlah seluruh penyerahan barang dan jasanya dalam 1 (satu) Masa Pajak paling sedikit Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), maka SPT harus disampaikan dalam bentuk data elektronik.
(3)
Dalam hal PKP Badan atau PKP Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka (2) menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas (
hard copy
), maka PKP dianggap tidak menyampaikan SPT dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
c.
Apabila Pemungut PPN maka SPT dapat disampaikan dalam bentuk formulir kertas (
hard copy
) atau dalam bentuk data elektronik.
Butir perubahan
Pasal ini memuat ketentuan peraturan lain yang diubah. Judul "Pasal N" di dalamnya milik peraturan yang diubah, bukan peraturan ini.
Angka 1 — diubah (menyasar Pasal 1, 1, 1)
Angka 6
Angka 3 — disisipkan (menyasar Pasal 3, 3, 3)
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.