PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-1/PJ/2011 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PEMBEBASAN DARI PEMOTONGAN DAN/ ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN OLEH PIHAK LAIN
1.
Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, terhadap permohonan pembebasan dari pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain yang telah dinyatakan diterima lengkap sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, permohonan tersebut diselesaikan berdasarkan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembebasan dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan oleh Pihak Lain.
2.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
A. FUAD RAHMANY
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.