Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal II

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-1/PJ/2011 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PEMBEBASAN DARI PEMOTONGAN DAN/ ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN OLEH PIHAK LAIN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

1. Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, terhadap permohonan pembebasan dari pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain yang telah dinyatakan diterima lengkap sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, permohonan tersebut diselesaikan berdasarkan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembebasan dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan oleh Pihak Lain. 2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2014 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd A. FUAD RAHMANY

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.