Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

PELAKSANAAN PEMBERIAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA PADA PEMBERI KERJA YANG BERUSAHA PADA KATEGORI USAHA TERTENTU

DJP tidak berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 30/2018 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah wajib dibayarkan secara tunai pada saat pembayaran penghasilan oleh pemberi kerja kepada pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) sebesar Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan pekerja. (2) Dalam hal pelaksanaan kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan pemberi kerja: a. memberikan tunjangan Pajak Penghasilan Pasal 21 kepada pekerja; atau b. menanggung Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan pekerja, Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditunjang atau ditanggung tersebut tetap harus diberikan kepada pekerja yang mendapat Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah. (3) Contoh penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.