Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

BENTUK DAN ISI NOTA PENGHITUNGAN, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SURAT KEPUTUSAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN SURAT PEMBERITAHUAN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 10/2019 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Bentuk, jenis, kode, dan ukuran formulir Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Pemberitahuan, dan Daftar Pengantar adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan rincian sebagai berikut: Lampiran I : Daftar Jenis, Kode, Ukuran, dan Rangkap Formulir Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Pemberitahuan; Lampiran II : Nota Penghitungan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; Lampiran III : Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (STP PBB); Lampiran IV : Nota Penghitungan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; Lampiran V : Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKP PBB); Lampiran VI : Nota Penghitungan Penyelesaian Permohonan Kelebihan Pembayaran; Lampiran VII : Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (SKKP PBB); Lampiran VIII : Surat Pemberitahuan (SPb); Lampiran IX : Daftar Pengantar Nota Penghitungan; Lampiran X : Daftar Pengantar SKP PBB, STP PBB, SKKP PBB, dan SPb, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.