(1)
Pemeriksaan dilakukan secara objektif dan profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan ini.
(2)
Pemeriksa Pajak tidak dikenai sanksi dalam hal Pemeriksaan yang dilakukan telah sesuai dengan Standar Pemeriksaan, serta dilaksanakan berdasarkan iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.