TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERITAHUAN, PEMBERIAN, PEMBATALAN SERTA PERMOHONAN DAN PENERBITAN KEMBALI IZIN PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS DAN SATUAN MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT
(1)
Ketentuan penyampaian pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud daIam PasaI 5 juga berlaku bagi Kerja Sama Operasi (KSO) sepanjang dipersyaratkan dalam perjanjian kerjasama/akta pendirian KSO dan semua anggota KSO telah mendapatkan izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan melampirkan:
a.
fotokopi perjanjian kerjasama/akta pendirian KSO; dan
b.
fotokopi Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat atas nama anggota-anggota KSO yang telah mendapatkannya.
(2)
Dalam hal tidak semua anggota KSO mendapatkan izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, tetapi dipersyaratkan daIam perjanjian kerjasama/akta pendirian KSO, maka berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.