Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka:
(1)
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2008 tentang Pojok Pajak dan Mobil Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2009;dan
(2)
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Uji Coba
Mobile Tax Unit
di KPP Pratama Ketapang;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.