Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Pengampunan Pajak adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 ten tang Pengampunan Pajak.
2.
Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/ atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Utang adalah jumlah pokok utang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak.
4.
Harta Bersih adalah nilai Harta dikurangi Utang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak.
5.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT PPh adalah Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak.
6.
Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Pernyataan adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengungkapkan Harta, Utang, nilai Harta Bersih, serta penghitungan dan pembayaran Vang Tebusan.
7.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pengungkapan Harta Bersih yang selanjutnya disebut SPT Masa PPh Final adalah Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas Harta Bersih yang dianggap sebagai penghasilan untuk suatu Masa Pajak.
8.
Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak Terdaftar yang selanjutnya disebut KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan Pajak Penghasilan badan atau Pajak Penghasilan orang pribadi.
9.
Tahun Pajak Terakhir adalah Tahun Pajak yang berakhir pada jangka waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.