BENTUK DAN TATA CARA PEMBUATAN BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN UNIFIKASI SERTA BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN, DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN UNIFIKASI
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 24/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (8->8,8->10)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Untuk dapat menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi dengan menggunakan Aplikasi e-Bupot Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, Pemotong/Pemungut PPh harus memiliki Sertifikat Elektronik.
(2)
Pemotong/Pemungut PPh yang:
a.
belum memiliki Sertifikat Elektronik; atau
b.
memiliki Sertifikat Elektronik namun masa berlakunya telah berakhir,
harus menyampaikan permintaan Sertifikat Elektronik yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai petunjuk teknis pelaksanaan administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
BAB V
PEMBETULAN, PEMBATALAN, DAN/ATAU PENAMBAHAN BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN UNIFIKASI, SERTA PEMBETULAN SPT MASA PPh UNIFIKASI
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.