Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

SURAT PEMBERITAHUAN OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Wajib Pajak mengisi SPOP Elektronik dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani. (2) SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Wajib Pajak dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik. (3) Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan ketentuan yang mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Penerbitan, Penandatanganan, dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak Secara Elektronik. (4) SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. data elemen SPOP Elektronik; dan b. dokumen pendukung isian SPOP Elektronik yang harus dilampirkan sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. (5) Wajib Pajak menyampaikan SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui saluran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(3). (6) Direktorat Jenderal Pajak melakukan penelitian formal sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan terhadap SPOP Elektronik yang disampaikan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Dalam hal hasil penelitian formal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terpenuhi, kepada Wajib Pajak diberikan Bukti Penerimaan Elektronik. (8) Bukti Penerimaan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan tanda bukti penyampaian SPOP Elektronik. (9) Tanggal penyampaian yang tercantum dalam Bukti Penerimaan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan tanggal penerimaan SPOP Elektronik.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.