Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, ketentuan mengenai:
1.
bentuk dan format SPOP untuk Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak 2022; dan
2.
pembetulan SPOP untuk Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak 2022,
dilakukan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.