Saat dimulai dan saat berakhirnya kewajiban pajak subjektif bagi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 2A Undang-Undang PPh diterapkan kepada subjek pajak setelah status subjek pajak orang pribadi dan badan ditentukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 6.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.