Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

TATA CARA PENDAFTARAN NPWP DAN/ATAU PENGUKUHAN PKP DAN PERUBAHAN DATA WP DAN/ATAU PKP DENGAN SISTEM E-REGISTRATION

DJP tidak berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 20/2013 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta tanggal 16 Maret 2009 DIREKTUR JENDERAL, DARMIN NASUTION Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-24/PJ/2009 Tanggal : 16 Maret 2009 TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DAN PERUBAHAN DATA WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK DENGAN SISTEM E-REGISTRATION I. Umum 1. Petugas Pendaftaran Wajib Pajak yang selanjutnya disebut dengan Petugas Pendaftaran adalah petugas yang mempunyai kewenangan untuk menindaklanjuti permohonan Wajib Pajak yang rneliputi permohonan pendaftaran Wajib Pajak dan/atau pengukuhan PKP dan perubahan data Wajib Pajak dan/atau PKP pada sistem e-Registration . 2. Dokumen yang perlu disiapkan oleh Wajib Pajak untuk mengisi formulir permohonan dalam aplikasi e-Registration antara lain sebagai berikut: a. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan/tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas: - Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing b. Untuk Wajib Pajak Badan: - Akte pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap; - NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab Badan; - Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab. c. Untuk Bendahara sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong: - surat penunjukan sebagai Bendahara; - Kartu Tanda Penduduk Bendahara. d. Untuk Joint Operation (JO) sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong: - Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai JO; - Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab; - NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab JO. 3. Pengisian alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha pada formulir didasarkan pada kenyataan atau menurut keadaan sebenarnya, tanpa harus sesuai dengan alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha pada dokumen formal seperti KTP/Paspor). 4. Wajib Pajak tidak perlu menyampaikan hardcopy dokumen sebagaimana dimaksud pada Bagian I angka 2 (dua) ke KPP terkait. 5. Perubahan data Wajib Pajak dan/atau PKP antara lain meliputi : a. Perubahan Nama Wajib Pajak dan/atau PKP karena penggantian nama; b. Perubahan bentuk badan hukum; c. Perubahan alamat Wajib Pajak dan/atau PKP karena perpindahan tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak yang lama; d. Perubahan status Wajib Pajak dan/atau PKP; e. Perubahan jenis usaha karena ada perubahan kegiatan usaha Wajib Pajak dan/atau PKP. 6. Petugas konfirmasi lapangan adalah Account Representative yang menangani Wajib Pajak tersebut atau pelaksana pada Seksi Ekstensifikasi Perpajakan atau petugas lain yang ditunjuk oleh Kepala KPP untuk melakukan konfirmasi lapangan II. Tata Cara pendaftaran NPWP dan/atau pengukuhan PKP melalui internet A. Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak 1. Membuka situs Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id 2. Memilih menu sistem e-Registration . 3. Membuat account dengan melakukan login pada sistem e- Registration . 4. Login ke sistem e-Registration dengan mengisi username dan password yang telah dibuat. 5. Memilih menu "Permohonan pendaftaran NPWP dan/atau Pengukuhan PKP''. 6. Memilih jenis Wajib Pajak yang sesuai (Orang Pribadi, Badan atau Bendahara) 7. Mengisi formulir permohonan pada layar komputer dengan lengkap dan benar. 8. Memilih tombol "daftar" untuk mengirim Formulir Permohonan Pendaftaran NPWP dan/atau Pengukuhan PKP. 9. Mencetak formulir permohonan yang sudah diisi secara lengkap dan SKTS melalui aplikasi e-Registration . 10. Menerima SKT, NPWP dan/atau SPPKP dari KPP dimana Wajib Pajak Terdaftar. Catatan. Wajib Pajak dan/atau PKP dapat menggunakan SKTS untuk melakukan pembayaran, pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain serta tidak dapat dipergunakan untuk melakukan kegiatan di luar bidang perpajakan. B. Petugas pendaftaran Wajib Pajak pada KPP tempat Wajib Pajak seharusnya terdaftar 1. Memantau informasi permohonan Wajib Pajak pada sistem e-Registration setiap hari kerja. 2. Menerima, memproses dan melakukan filtering atas isian Formulir Permohonan Pendaftaran NPWP dan/atau Pengukuhan PKP yang disampaikan melalui sistem e-Registration . 3. Menerbitkan SKT, Kartu NPWP, dan/atau SPPKP paling lama 1(satu) hari kerja sejak informasi pendaftaran dan/atau pengukuhan melalui sistem e-Registration , diterima KPP, sepanjang permohonan pendaftaran NPWP dan/atau pengukuhan PKP diisi secara lengkap. 4. Menyampaikan SKT, NPWP dan/atau SPPKP kepada Wajib Pajak. 5. Setelah menerbitkan SKT dan Kartu NPWP serta SPPKP, Kepala Kantor dalam jangka waktu paling lama 1 tahun menugaskan petugas konfirmasi lapangan untuk melakukan konfirmasi lapangan dengan prioritas sesuai tingkat resiko Wajib Pajak dalam rangka membuktikan kebenaran pengisian formulir permohonan yang disampaikan Wajib Pajak. 6. Kategori Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak berisiko antara lain: a. Wajib Pajak yang dikirimi surat tetapi "Kembali-dari Pos (Kempos)" dengan dibubuhi Catatan dari Kantor Pos berupa: - Nama tidak dikenal; atau - Alamat tidak ditemukan; atau - Rumah/gedung tidak dihuni. b. Tidak rnenyampaikan SPT. c. Wajib Pajak yang sering berpindah KPP tempat terdaftar. d. Wajib Pajak yang sering berpindah alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat usaha. e. Wajib Pajak yang melaporkan adanya kegiatan ekspor. f. Wajib Pajak yang melakukan kegiatan impor (terlihat dari adanya pembayaran pajak dalam rangka impor) tetapi tidak berstatus sebagai PKP. g. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan restitusi. h. Wajib Pajak yang tidak berstatus sebagai PKP tetapi menyampaikan SPT Masa PPN i. Wajib Pajak baru berdiri langsung melakukan penyerahan dalam jumlah besar tetapi jumlah kurang bayarnya relatif kecil. j. Wajib Pajak Badan yang akte pendiriannya dibuat di hadapan notaris yang sama dan tanggal pendiriannya pada waktu yang bersamaan atau berdekatan. k. Wajib Pajak yang memiliki nama yang aneh (misalnya Mr. X, PT ABCDE, XYZ). l. Wajib Pajak lain yang menurut pertimbangan Kepala KPP termasuk Wajib Pajak berisiko. 7. Dalam hal hasil konfirmasi lapangan menunjukkan bahwa data yang disampaikan oleh Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar tidak benar, KPP menerbitkan Surat Penghapusan NPWP, Surat Pencabutan SKT dan/atau Surat Pencabutan SPPKP secara jabatan untuk disampaikan kepada Wajib Pajak dan/atau PKP. Catatan . Dalam hal tempat tinggal atau tempat kedudukan usaha dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dan/atau PKP di wilayah KP2KP yang tidak sekota dengan KPP, Kepala KPP dapat meminta bantuan KP2KP untuk membuktikan kebenaran pengisian formulir yang diisi melalui sistem e-Registration . III. Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak melalui Internet A. Wajib Pajak dan/atau PKP 1. Melakukan kegiatan yang sama sebagaimana pada Bagian II. A. angka 1 sampai dengan angka 4. 2. Memilih menu "Permohonan Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau PKP". 3. Memilih Jenis Wajib Pajak yang sesuai (Orang Pribadi, Badan atau Bendahara). 4. Mengisi Formulir Permohonan Perubahan Data pada layar komputer dengan lengkap dan benar. 5. Memilih tombol "perbarui" untuk mengirim Formulir Permohonan Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau PKP. 6. Mencetak Formulir Permohonan Perubahan Data yang sudah diisi secara lengkap dan SKIS melalui sistem e-Registration . 7. Menerima SKT, NPWP dan/atau SPPKP dari KPP Wajib Pajak terdaftar. B. Petugas pendaftaran Wajib Pajak pada KPP tempat Wajib Pajak seharusnya terdaftar - Melakukan kegiatan yang sama sebagaimana pada Bagian II. B angka 1 sampai dengan angka 7 terkait dengan permohonan perubahan data Wajib Pajak dan/atau PKP.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.