Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal II

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-61/PJ./2009 TENTANG TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

Ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 (1) SKD yang menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II [Form-DGT 1] yang disampaikan kepada Pemotong/Pemungut Pajak setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak, tidak dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B . (2) SKD yang menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II [Form-DGT 1] lembar pertama dan dalam Lampiran III [Form-DGT 2] yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) mempunyai masa berlaku sebagai dasar penerapan P3B sampai dengan 12 (dua betas) bulan sejak bulan SKD disahkan atau setelah bulan surat keterangan domisili yang lazim diterbitkan oleh negara mitra P3B diterbitkan atau disahkan.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.