TATA CARA PELAKSANAAN PEMBLOKIRAN DAN PENYITAAN HARTA KEKAYAAN PENANGGUNG PAJAK YANG TERSIMPAN PADA BANK DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 1/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku:
a.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-627/PJ/2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paka;
b.
Pasal 6 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-21/PJ/2002 tentang Tata Cara Pemberitahuan Pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Penyitaan di Luar Wilayah Kerja Pejabat yang Berwenang Menerbitkan Surat Paksa;
c.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-109/PJ/2007 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-627/PJ/2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa; dan
d.
Formulir dalam KEP-474/PJ./2002 dan KEP-645/PJ./2001 yang diperbaharui dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.