Ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-62/PJ/2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 3
(1)
Penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat terjadi dalam hal :
a.
transaksi yang tidak mempunyai substansi ekonomi dilakukan dengan menggunakan struktur/ skema sedemikian rupa dengan maksud semata-mata untuk memperoleh manfaat P3B;
b.
transaksi dengan struktur/skema yang format hukumnya (legal form) berbeda dengan substansi ekonomisnya (
economic substance
) sedemikian rupa dengan maksud semata-mata untuk memperoleh manfaat P3B; atau
c.
penerima penghasilan bukan merupakan pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan (
beneficial owner
).
(2)
Kriteria beneficial owner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya diterapkan untuk penghasilan yang di dalam pasal P3B terkait memuat persyaratan
beneficial owner.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.