Ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-62/PJ/2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 6
(1)
Dalam hal WPLN tidak melakukan penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, WPLN berhak memperoleh manfaat P3B.
(2)
Dalam hal WPLN dikenakan pajak tidak berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B, WPLN dapat meminta pejabat yang berwenang di negaranya untuk melakukan penyelesaian melalui prosedur persetujuan bersama (
mutualagreement procedure
) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.