Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan
Template
SSP adalah alat bantu bagi Wajib Pajak yang tidak memahami Bahasa Indonesia dalam pengisian Surat Setoran Pajak (SSP), khususnya Wajib Pajak yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat menyetor ke Kas Negara dalam mata uang asing.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.