PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-23/PJ/2012 TENTANG TATA CARA PENETAPAN SECARA JABATAN ATAS JUMLAH BIAYA YANG DIKELUARKAN DAN/ ATAU YANG DIBAYARKAN UNTUK MEMBANGUN BANGUNAN DALAM RANGKA KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I,III)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Mengubah ketentuan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2012 Tentang Tata Cara Penetapan Secara Jabatan Atas Jumlah Biaya Yang Dikeluarkan Dan/ Atau Yang Dibayarkan Untuk Membangun Bangunan Dalam Rangka Kegiatan Membangun Sendiri, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.