Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

TEMPAT PENDAFTARAN DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK SEBAGAI PENGUSAHA YANG DIKENAI PAJAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 DAN PERUBAHANNYA YANG MELAKUKAN USAHA DI BIDANG PENGALIHAN TANAH DAN/ ATAU BANGUNAN

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

Tempat pendaftaran dan/atau pelaporan usaha untuk melaksanakan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bagi Wajib Pajak yang melakukan usaha di bidang pengalihan tanah dan/atau bangunan, ditetapkan di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha tersebut berada.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.