PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-44/PJ/2010 TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, lsi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2013, diubah, di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 8A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8A
(1)
Dalam hal SPT Masa PPN 1111 Lebih Bayar dan dimintakan pengembalian (restitusi) dengan pengembalian pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, SPT Masa PPN 1111 harus dilampiri dengan seluruh dokumen dalam bentuk
hardcopy
berupa:
a.
Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, sebagaimana dilaporkan dalam Formulir 1111 A1;
b.
Faktur Pajak Keluaran dan Nota Retur/Nota Pembatalan, sebagaimana dilaporkan dalam Forrnulir 1111 A2;
c.
Pemberitahuan Impor Barang atas Impor Barang Kena Pajak dan/atau Surat Setoran Pajak atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud/Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean, sebagaimana dilaporkan dalam Formulir 1111 B1;
d.
Faktur Pajak Masukan dan Nota Retur/Nota Pembatalan, sebagaimana dilaporkan dalam Formulir 1111 B2;
e.
Faktur Pajak Masukan dan/atau Nota Retur/Nota Pembatalan, sebagaimana dilaporkan dalam Formulir 1111 B3.
(2)
Dikecualikan dari ketentuan melampirkan dokumen dalam bentuk
hardcopy
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf d dan huruf e, dalam hal dokumen tersebut berupa Faktur Pajak yang berbentuk elektronik (
e
-faktur).
(3)
SPT Masa PPN 1111 Lebih Bayar Restitusi yang tidak memenuhi ketentuan ayat (1) dan (2) dianggap SPT tidak lengkap.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.