(1)
KLIP DJP mempunyai tugas melaksanakan kegiatan layanan yang meliputi:
a.
pemberian informasi umum perpajakan,
b.
penyampaian informasi perpajakan, dan
c.
penerimaan dan pengelolaan pengaduan,
dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)
KLIP DJP melaksanakan kegiatan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui sarana:
a.
telepon dengan nomor 1500200 yang dapat dihubungi melalui sambungan tetap atau melalui telepon seluler untuk layanan pemberian informasi umum perpajakan, penyampaian informasi perpajakan, serta penerimaan dan pengelolaan pengaduan;
b.
saluran
twitter
dengan akun @kring_pajak dan
email
dengan alamat informasi@pajak.go.id untuk layanan pemberian informasi umum perpajakan; dan
c.
faksimile dengan nomor (021) 5251245,
email
dengan alamat pengaduan@pajak.go.id, dan situs pajak dengan alamat www.pajak.go.id untuk layanan penerimaan dan pengelolaan pengaduan.
(3)
Dalam hal KLIP DJP menggunakan sarana layanan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), informasi tentang penggunaan sarana layanan tersebut disampaikan melalui pengumuman.
(4)
KLIP DJP melaksanakan kegiatan layanan dengan ketentuan:
a.
layanan untuk berbicara dengan Agen KLIP DJP melalui telepon dilaksanakan pada hari kerja mulai
pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB;
b.
layanan IVR melalui telepon dilaksanakan setiap hari selama 24 jam; dan
c.
layanan saluran
twitter, email
dan faksimile dilaksanakan pada hari kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.
(5)
Dalam hal terdapat perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), informasi tentang perubahan ketentuan tersebut disampaikan melalui pengumuman.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.