PELAKSANAAN PENENTUAN BESARNYA PERBANDINGAN ANTARA UTANG DAN MODAL PERUSAHAAN UNTUK KEPERLUAN PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN DAN TATA CARA PELAPORAN UTANG SWASTA LUAR NEGERI
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
1.
Undang-undang PPh adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
2.
Perbandingan Antara Utang dan Modal adalah perbandingan antara utang dan modal perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015.
3.
Hubungan Istimewa adalah hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-undang PPh.
4.
Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-undang PPh.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.