PELAKSANAAN PENENTUAN BESARNYA PERBANDINGAN ANTARA UTANG DAN MODAL PERUSAHAAN UNTUK KEPERLUAN PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN DAN TATA CARA PELAPORAN UTANG SWASTA LUAR NEGERI
(1)
Kewajiban penerapan ketentuan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2016.
(2)
Kewajiban penyampaian laporan penghitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal dan laporan utang swasta luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2017.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.