PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-22/PJ./2009 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA PADA PEMBERI KERJA YANG BERUSAHA PADA KATEGORI USAHA TERTENTU
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 30/2018 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ./2009 tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja Pada Pemberi Kerja yang Berusaha Pada Kategori Usaha Tertentu diubah sebagai berikut:
1.
Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1A
(1)
Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) sampai dengan Masa Pajak Juni 2009, sedangkan mulai Masa Pajak Juli 2009 hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2)
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang diterima pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar pajak terutang berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan dan tidak termasuk kenaikan tarif pajak sebesar 20% lebih tinggi bagi pekerja yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5a) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(3)
Kenaikan tarif Pajak sebesar 20% lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap dipotong oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pekerja dan disetor ke Kas Negara oleh pemberi kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(4)
Dalam hal setelah Masa Pajak Juni 2009 pekerja belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah hanya diberikan sejak Masa Pajak setelah pekerja yang bersangkutan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
(5)
Contoh penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah bagi pekerja yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
2.
Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1)
Pemberi kerja wajib menyampaikan realisasi pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah kapada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(1a)
Dalam hal jumlah pekerja yang menerima Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah lebih dari 30 (tiga puluh) orang, pemberi kerja harus menyampaikan daftar peserta yang telah menerima Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dalam bentuk media elektronik dan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhi cap atau tulisan "DAFTAR PEKERJA YANG TELAH MENERIMA PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH ADALAH SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM MEDIA ELEKTRONIK YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI FORMULIR INI".
(2)
Atas Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) wajib dibuatkan Surat Setoran Pajak yang dibubuhi cap atau tulisan "PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 43/PMK.03/2009" oleh pemberi kerja.
(3)
Formulir dan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (1a), dan ayat (2) dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Masa Pajak yang sama.
3.
Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3A
(1)
Dalam hal Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah terlanjut disetor ke Kas Negara sehingga terjadi kelebihan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam suatu Masa Pajak, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang pada Masa Pajak berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21.
(2)
Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang terlanjur disetor ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja pada saat pembayaran penghasilan Masa Pajak berikutnya.
4.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Dalam hal ditentukan ketidakbenaran atas pelaksanaan pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yaitu dalam bentuk:
a.
pemberi kerja tidak membayarkan Pajak Penghasilan Pasal 21 DitanggungPemerintah kepada pekerja yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 1A ayat (1); atau
b.
Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah diberikan kepada pekerja yang tidak memenuhi ketentuan sabagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 1A ayat (1).
Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah tersebut ditagih kembali kapada pemberi kerja berikut sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
Butir perubahan
Pasal ini memuat ketentuan peraturan lain yang diubah. Judul "Pasal N" di dalamnya milik peraturan yang diubah, bukan peraturan ini.
Angka 1 — disisipkan (menyasar Pasal 1, 2, 1A)
Angka 2 — disisipkan (menyasar Pasal 3, 3, 3)
Angka 3 — disisipkan (menyasar Pasal 3, 4, 3A)
Angka 4 — diubah (menyasar Pasal 5, 5, 5)
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.