Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud
dengan:
1.
Sistem pembayaran pajak secara elektronik adalah bagian dari sistem Penerimaan Negara secara elektronik yang diadministrasikan oleh
Biller
Direktorat Jenderal Pajak dan menerapkan
Billing System
.
2.
Billing System
adalah metode pembayaran elektronik dengan menggunakan Kode
Billing
.
3.
Biller
adalah unit Eselon I Kementerian Keuangan yang diberi tugas dan kewenangan untuk mengelola Sistem
Billing
dan menerbitkan Kode
Billing
.
4.
Sistem
Billing
adalah sistem informasi yang dikelola oleh masing-masing
Biller
dalam rangka pengadministrasian sistem Penerimaan Negara secara elektronik.
5.
Kode
Billing
adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui Sistem
Billing
atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan Wajib Pajak.
6.
Aplikasi
Billing
Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Aplikasi Billing DJP adalah bagian dari Sistem
Billing
Direktorat Jenderal Pajak yang menyediakan antarmuka berupa aplikasi berbasis
web
bagi Wajib Pajak untuk menerbitkan Kode
Billing
dan dapat diakses melalui jaringan internet.
7.
Bank Persepsi dan Pos Persepsi yang selanjutnya disebut Bank/Pos Persepsi adalah penyedia layanan penerimaan setoran penerimaan negara sebagai
collecting agent
dalam sistem penerimaan negara menggunakan surat setoran elektronik.
8.
Electronic Data Capture
yang selanjutnya disingkat EDC adalah alat yang dipergunakan untuk transaksi kartu debit/kredit yang terhubung secara online dengan sistem/jaringan Bank Persepsi.
9.
Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor tanda bukti pembayaran/penyetoran ke Kas Negara yang tertera pada Bukti Penerimaan Negara dan diterbitkan oleh sistem
settlement
yang dikelola Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
10.
Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disingkat NTB adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan Negara yang diterbitkan oleh Bank Persepsi.
11.
Nomor Transaksi Pos yang selanjutnya disingkat NTP adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan Negara yang diterbitkan oleh Pos Persepsi.
12.
Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB/NTP sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.
13.
Surat Setoran Pajak yang selanjutnya disingkat SSP adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
14.
Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat dengan SSP PBB adalah surat setoran atas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dari Wajib Pajak ke Bank/Pos Persepsi.
15.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat SPPT PBB adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada Wajib Pajak.
16.
Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat SKP PBB adalah Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.