(1)
Transaksi Pembayaran/penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dapat dilakukan melalui
Teller
Bank/Pos Persepsi, Anjungan Tunai Mandiri (ATM),
Internet Banking
dan EDC.
(2)
Atas pembayaran/penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak menerima BPN sebagai bukti setoran.
(3)
BPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dalam bentuk:
a.
dokumen bukti pembayaran yang diterbitkan Bank/Pos Persepsi, untuk pembayaran/penyetoran melalui
Teller
dengan Kode
Billing
;
b.
struk bukti transaksi, untuk pembayaran melalui ATM dan EDC;
c.
dokumen elektronik, untuk pembayaran/penyetoran melalui
internet banking
; dan
d.
teraan BPN pada SSP/SSP PBB, untuk pembayaran melalui
Teller
Bank/Pos Persepsi dengan menggunakan SSP/SSP PBB.
(4)
BPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangnya mencantumkan elemen-elemen sebagai berikut:
a.
NTPN;
b.
NTB/NTP;
c.
Kode
Billing
;
d.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e.
Nama Wajib Pajak;
f.
Alamat Wajib Pajak, kecuali untuk BPN yang diterbitkan melalui ATM dan EDC;
g.
Nomor Objek Pajak (NOP), dalam hal pembayaran pajak atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kegiatan membangun sendiri dan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan, kecuali untuk BPN yang diterbitkan melalui ATM dan EDC;
h.
Kode Akun Pajak;
i.
Kode Jenis Setoran;
j.
Masa Pajak;
k.
Tahun Pajak;
l.
Nomor ketetapan pajak, bila ada;
m.
Tanggal bayar; dan
n.
Jumlah nominal pembayaran.
(5)
BPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk cetakan, salinan dan fotokopinya, kedudukannya disamakan dengan SSP dan SSP PBB dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(6)
Dalam hal terdapat perbedaan antara data pembayaran yang tertera dalam BPN dengan data pembayaran menurut sistem Penerimaan Negara secara elektronik, maka yang dianggap sah adalah data sistem Penerimaan Negara secara elektronik.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.