TATA CARA PENYAMPAIAN, PENGADMINISTRASIAN, SERTA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI SEHUBUNGAN DENGAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI UNTUK TAHUN PAJAK 2007 DAN SEBELUMNYA, DAN SEHUBUNGAN DENGAN PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI ATAU WAJIB PAJAK BADAN UNTUK TAHUN PAJAK SEBELUM TAHUN PAJAK 2007
(1)
Wajib Pajak orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun 2008 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas pajak yang tidak atau kurang dibayar.
(2)
Wajib Pajak yang sebelum tanggal 1 Januari 2008 telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan dalam tahun 2008 menyampaikan pembetulan :
a.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sebelum Tahun Pajak 2007; atau
b.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebelum Tahun Pajak 2007.
yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak
(3)
Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang disampaikan pertama kali dalam tahun 2008.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.